Tuesday, October 23, 2012

Masa Depan KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berbagai upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah membuat lembaga itu mengalami instabilitas dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi yang semakin akut. KPK memang tengah menghadapi badai serangan oleh para koruptor. Serangan ini tidak lain sebagai upaya balas dendam oleh para koruptor ataupun calon koruptor. Karena menurut mereka, aksi KPK sangat meresahkan, mengganggu dan tidak menyenangkan.

Akan tetapi, bagi rakyat di republik ini, KPK tidak hanya sebagai lembaga yang konsen dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Tapi, lembaga ini juga dikenal bersih oleh rakyat dan masih mempunyai tingkat kepercayaan tinggi dibandingan dengan lembaga negara lainnya.

Sebelum adanya upaya melemahkan KPK dengan rencana revisi UU KPK serta penarikan personil penyidik KPK.

Mempermanenkan KPK

KPK sebagai lembaga khusus yang membidangi pemberantasan korupsi, juga dibayangi oleh lembaga negara lainnya dalam memberantas korupsi, yakni Polri dan kejaksaan. KPK yang lahir pada orde reformasi karena adanya ketidakpercayaan serta ketidakpuasan publik terhadap Polri dan kejaksaan dalam memberantas korupsi. Maka, KPK pun berstatus sebagai lembaga negara bantu (auxiliary state"s organ), yakni lembaga negara yang ada atas ketidakmampuan kedua lembaga hukum memberantas korupsi. Sebagai lembaga negara bantu, maka KPK pun dapat sewaktu-waktu dibubarkan.

Dibubarkannya sewaktu-waktu lembaga negara bantu (KPK) bukanlah justru membuat lembaga tersebut menjadi lemah dan tak bertaji. Pembubaran boleh dapat dilakukan apabila lembaga negara inti seperti dalam hal tugas memberantas korupsi, Polri dan kejaksaan telah dapat dipercaya kembali dengan menunjukkan hasil kerja yang baik. Akan tetapi, bilamana kedua lembaga masih tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, lembaga negara bantu seperti KPK masih terus ada hingga pada masa yang akan datang.

Atas dasar itulah hingga kini rencana alokasi anggaran untuk membangun gedung KPK yang lebih komprehensif belum juga terealisasi. Sebenarnya, apabila kita telaah lebih jauh terhadap ketentuan lembaga negara bantu seperti KPK tersebut, maka KPK haruslah menjadi lembaga permanen dalam sistem ketatanegaraan, bukan justru hanya sebagai pelengkap agenda reformasi saja.

Hal ini dimaksudkan bahwa persoalan korupsi dalam suatu negara masih akan terus ada selagi negara tersebut masih berdiri dan eksis. Maka, perlu adanya lembaga yang fokus dalam membidangi korupsi, tidak hanya menindak, tetapi juga bersifat mencegah (preventif), agar keuangan negara tidak terus-menerus digrogotin oleh para tikus-tikus nakal.

Masa Depan KPK

Segala persoalan terhadap eksistensi KPK terus-menerus ada. Sebab di negeri yang masih subur dalam berkorupsi tersebut, eksistensi KPK pun harus segera disingkirkan oleh para koruptor maupun calon koruptor.

Rencana mengagendakan revisi UU KPK tersebut tidak lain untuk serta merta mengurangi serta menghilangkan kewenangan KPK yang ada selama ini. Tentu saja ini tidak lain untuk menggoyahkan eksistenti KPK. Padahal, wakil rakyat yang merupakan perwujudan dari rakyat haruslah mengupayakan untuk memperkuat eksistenti KPK, bukan justru melemahkan KPK.

Meskipun KPK masih terus eksis selagi ada tindak pidana korupsi di negeri ini dan masih belum baiknya lembaga negara inti dalam membidangi kasus korupsi berskala tinggi, KPK juga akan selalu digoyangi oleh para koruptor-koruptor tersebut. Bahkan, berbagai pelemahan KPK tersebut akan terus terulang kembali, seperti dari rencana revisi UU KPK, penarikan personil penyidik, kriminalisasi pimpinan KPK, hingga tersendatnya anggaran pembangunan gedung baru KPK.

Apabila dalam menggoyahkan KPK, pemimpin republik ini masih saja berdiam diri dan tidak ikut menyuarakan dukungan terhadap KPK, maka KPK pun masih akan terus eksis dengan menggalang kekuatan yang jauh di atas pemimpin negara yakni, kekuatan rakyat.

Kekuatan rakyat inilah yang hingga kini membuat KPK masih terus eksis meskipun banyak lembaga negara dan pemimpin negeri ini yang hanya menjadi penonton saja.

Dukungan rakyatlah terpenting yang dibutuhkan KPK, maka kita berharap seluruh elemen rakyat negeri ini dapat menggalang dukungan penuh tanpa hentinya kepada KPK. Hal ini agar masa depan KPK akan selalu eksis, meskipun terus-menerus diguyur badai oleh sang penjegal yang tidak lain para koruptor serta calon koruptor itu sendiri. Terlebih lagi, dengan dukungan penuh dari rakyat untuk KPK, dapat membuat KPK bekerja lebih keras lagi dalam membongkar kasus korupsi kelas kakap yang tiada habis-habisnya tanpa pandang bulu.


Sumber :

No comments:

Post a Comment