Upah Minimum Propinsi 2013 Indonesia telah resmi ditetapkan untuk 17 propinsi di Indonesia per tanggal 27 November 2012. Dibandingkan tahun 2012, UMP ke 17 propinsi tersebut mengalami kenaikan meskipun dengan presentase yang berbeda-beda. Untuk UMP Jawa Tengah dan DI Yogyakarta tidak ditetapkan, namun propinsi tersebut telah menyepakati dan menetapkan UMK masing-masing Kabupaten dan Kotamadya yang berada di lingkup wilayahnya. Pada artikel ini PratiwiNews akan memberikan daftar UMP 2013 yang akan berlaku di wilayah propinsi di Indonesia sebagai referensi baik untuk pekerja maupun pengusaha dalam hal penggajian minimum.
Perwakilan pengusaha mengaku keberatan dengan kenaikan besaran
Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan di beberapa daerah. Keberatan
pengusaha itu meruncing saat pengusaha menggelar pertemuan pada 27 November
lalu.
Pertemuan yang difasilitasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu
diikuti berbagai asosiasi pengusaha. Hal itu disampaikan Suryo Bambang
Sulistyo, Ketua Umum Kadin Indonesia saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta,
Kamis (29/11).
"Pengusaha menyesalkan pemerintah menetapkan kenaikan UMP
tanpa memperhatikan mekanisme yang ditentukan undang-undang," kata Suryo
menyampaikan keluhan pengusaha tersebut. Untuk itu, kata Suryo, Kadin mengambil
empat opsi kepada pemerintah, berikut opsinya:
Pertama, pengusaha
meminta pemerintah melakukan penangguhan kenaikan UMP 2013 yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kedua, pengusaha
akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan UMP 2013 tersebut, dengan cara
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketiga, pengusaha akan mengurangi biaya
produksi dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keempat, pengusaha
akan menghentikan kegiatan produksi dan selanjutnya merelokasi atau menutup
perusahaannya.
Selain itu, Suryo menghimbau pemerintah memberikan
kebijakan-kebijakan khusus kepada pengusaha. Salah satunya dengan memberikan
insentif fiskal, moneter, dan bantuan lain yang dapat selamatkan eksistensi
dunia usaha.
Sumber :
No comments:
Post a Comment