Thursday, May 9, 2013

Pengertian Asuransi dari Berbagai Sudut Pandang


Definisi Asuransi dari Berbagai Sudut Pandang

Dari sudut pandang sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap anggota dipikul bersama.

Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial). Jadi berdasarkan konsep ekonomi, asuransi berkenaan dengan pemindahan dan mengkombinasikan risiko. 

Dari sudut pandang hukum, asuransi merupakan suatu kontrak atau perjanjian pertanggungan resiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan resiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung, sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
 
Pengertian premi, polis asuransi, klaim, penanggung, tertanggung dan underwriting

 a.      Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh seorang pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan adanya perjanjian pertanggungan yang dituangkan dalam polis asuransi. Nasabah dapat menentukan jumlah premi yang akan dibayarkan sesuai dengan kemampuannya. Nasabah juga dapat menentukan sendiri jumlah uang pertanggungan yang diinginkan sesuai dengan kebutuhannya. Besar kecilnya uang pertanggungan akan mempengaruhi besarnya biaya asuransi yang akan dikenakan dan akan mempengaruhi manfaat tambahan yang dapat diambil. Semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang dapat diambil. Di sinilah peran seorang agen asuransi untuk membuat ilustrasi manfaat asuransi dengan seimbang

b.   Polis adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Baik nasabah maupun lembaga asuransi.

Fungsi polis bagi nasabah (tertanggung) :
·         Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritannya yang ditanggung oleh polis.
·         Sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.
·         Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.

Fungsi polis bagi Penanggung (perusahaan asuransi) :
·         Sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung.
·         Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin di derita oleh tertanggung.
·         Sebagai bukti otentik, untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila penyebab kerugian tidak memenuhi syarat polis.

c.       Klaim asuransi adalah pengajuan tanggung jawab asuransi atas musibah yang menimpa pelanggan asuransi

d.      Penanggung adalah pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung resiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.

e.      Tertanggung yaitu orang atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.

f.     Underwriting menurut asuransi kerugian adalah proses seleksi untuk menetapkan jenis penawaran resiko yang harus di terima. Underwriting menjelaskan proses penyelesaian dan mengelompokkan berbagai resiko yang akan di tanggung yang bertujuan memaksimalkan laba melalui penerimaan distribusi resiko yang di perhitungkan akan menghasilkan laba.

Underwriting menurut pengertian asuransi jiwa adalah proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas adalah jumlah kejadian meninggal relatif di antara sekelompok orang tertentu,sedang morbiditas adalah jumlah kejadian relative sakit atau penyakit di antara sekelompok orang tertentu.

Tiga konsep penting dalam underwriting
·         Kemungkinan menderita kerugian
·         Tingkat resiko,yaitu ketidakpastian atas kerugian di masa datang yang sulit di ramalkan
·         Hukum bilangan besar,yaitu makin banyak objek yang mempunyai resiko sama,semakin baik bagi perusahaan

Tugas underwriting
·         Mempertimbangkan resiko yang di ajukan
·         Memutuskan atau menolak resiko yang di ajukan
·         Menentukan syarat dan beberapa ketentuan serta lingkup ganti rugi

Sasaran underwriting adalah menyetujui dan menerbitkan polis yang adil bagi nasabah, dapat di jual oleh agen,dan menguntungkan bagi perusahaan.

Underwriting syariah dalam asuransi syariah sama dengan asuransi konvensional. Namun,dalam asuransi syariah untuk menyeleksi resiko ada dua elemen penting yaitu seleksi dan pengklasifikasian. Seleksi adalah proses perusahaan dalam mengevaluasi permintaan asuransi oleh calon peserta untuk menentukan batas risiko yang di miliki calon. Pengklasifikasian adalah proses penetapan individu ke dalam kelompok individu yang sekiranya mempunyai kemungkinan kerugian sama. Namun,penekanan utama underwriting adalah harus bersifat wasathon,yaitu penekanan pada rasa keadilan bagi nasabah dan perusahaan.


Sumber :
http://nanifitriani.wordpress.com/2010/05/24/definisi-asuransi-dari-berbagai-segi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://www.sarjanaku.com/2012/11/pengertian-asuransi-umum-tujuan.html

1 comment:

  1. sangat penting sekali untuk mengetahui tentang asuransi karena dapat merubah cara pandang masyrakat terhadap pentingnya berasurasni, tulisan anda sangat menarik sekali, terimakasih untuk artikelnya. salam kenal. http://internet-ujicoba.blogspot.com/2014/04/unit-link-terbaik-di-indonesia.html

    ReplyDelete