Definisi Asuransi dari Berbagai Sudut Pandang
Dari sudut pandang sosial,
asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan
risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian
yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap
anggota dipikul bersama.
Dalam pandangan ekonomi, asuransi
merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan
mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial). Jadi
berdasarkan konsep ekonomi, asuransi berkenaan dengan pemindahan dan
mengkombinasikan risiko.
Dari sudut pandang hukum, asuransi merupakan suatu kontrak atau perjanjian
pertanggungan resiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji
akan membayar kerugian yang disebabkan resiko yang dipertanggungkan kepada
tertanggung, sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada
penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi
dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
Pengertian premi, polis asuransi, klaim,
penanggung, tertanggung dan underwriting
a.
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh
seorang pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan adanya
perjanjian pertanggungan yang dituangkan dalam polis asuransi. Nasabah dapat
menentukan jumlah premi yang akan dibayarkan sesuai dengan kemampuannya.
Nasabah juga dapat menentukan sendiri jumlah uang pertanggungan yang diinginkan
sesuai dengan kebutuhannya. Besar kecilnya uang pertanggungan akan mempengaruhi
besarnya biaya asuransi yang akan dikenakan dan akan mempengaruhi manfaat
tambahan yang dapat diambil. Semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil
manfaat tambahan yang dapat diambil. Di sinilah peran seorang agen asuransi
untuk membuat ilustrasi manfaat asuransi dengan seimbang
b. Polis adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Baik nasabah maupun lembaga asuransi.
Fungsi polis bagi
nasabah (tertanggung) :
·
Sebagai bukti
tertulis atas jaminan penanggungan untuk mengganti kerugian yang mungkin
dideritannya yang ditanggung oleh polis.
·
Sebagai bukti
pembayaran premi kepada penanggung.
·
Sebagai bukti
otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.
Fungsi polis bagi Penanggung (perusahaan asuransi) :
·
Sebagai bukti
atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung.
·
Sebagai bukti
tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti
rugi yang mungkin di derita oleh tertanggung.
·
Sebagai bukti
otentik, untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila penyebab kerugian
tidak memenuhi syarat polis.
c.
Klaim asuransi adalah pengajuan tanggung jawab asuransi
atas musibah yang menimpa pelanggan asuransi
d.
Penanggung adalah pihak yang
menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung resiko atas kerugian /
musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.
e.
Tertanggung yaitu orang atau
badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang
diasuransikan.
f. Underwriting menurut asuransi kerugian adalah proses seleksi untuk menetapkan jenis penawaran resiko yang harus
di terima. Underwriting menjelaskan proses penyelesaian dan mengelompokkan
berbagai resiko yang akan di tanggung yang bertujuan memaksimalkan laba melalui
penerimaan distribusi resiko yang di perhitungkan akan menghasilkan laba.
Underwriting
menurut pengertian asuransi jiwa adalah proses
penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah
akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta.
Mortalitas adalah jumlah kejadian meninggal relatif di antara sekelompok orang
tertentu,sedang morbiditas adalah jumlah kejadian relative sakit atau penyakit
di antara sekelompok orang tertentu.
Tiga konsep
penting dalam underwriting
·
Kemungkinan
menderita kerugian
·
Tingkat
resiko,yaitu ketidakpastian atas kerugian di masa datang yang sulit di ramalkan
·
Hukum bilangan
besar,yaitu makin banyak objek yang mempunyai resiko sama,semakin baik bagi
perusahaan
Tugas
underwriting
·
Mempertimbangkan
resiko yang di ajukan
·
Memutuskan atau
menolak resiko yang di ajukan
·
Menentukan syarat
dan beberapa ketentuan serta lingkup ganti rugi
Underwriting syariah dalam asuransi syariah sama dengan asuransi konvensional.
Namun,dalam asuransi syariah untuk menyeleksi resiko ada dua elemen penting
yaitu seleksi dan pengklasifikasian. Seleksi adalah proses perusahaan dalam
mengevaluasi permintaan asuransi oleh calon peserta untuk menentukan batas
risiko yang di miliki calon. Pengklasifikasian adalah proses penetapan individu
ke dalam kelompok individu yang sekiranya mempunyai kemungkinan kerugian sama.
Namun,penekanan utama underwriting adalah harus bersifat wasathon,yaitu
penekanan pada rasa keadilan bagi nasabah dan perusahaan.
Sumber :
http://nanifitriani.wordpress.com/2010/05/24/definisi-asuransi-dari-berbagai-segi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://www.sarjanaku.com/2012/11/pengertian-asuransi-umum-tujuan.html
sangat penting sekali untuk mengetahui tentang asuransi karena dapat merubah cara pandang masyrakat terhadap pentingnya berasurasni, tulisan anda sangat menarik sekali, terimakasih untuk artikelnya. salam kenal. http://internet-ujicoba.blogspot.com/2014/04/unit-link-terbaik-di-indonesia.html
ReplyDelete